Jakarta 150 Karyawan, senat dan majelis guru besar Universitas Trisakti berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) terkait sengketa tempat mereka bekerja. Akibatnya Tomang arah Slipi macet parah.
Mereka yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti ini berdemo di depan PN Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Kamis (24/5/2012).
Karyawan Trisakti ini datang dengan menumpang 12 bus yang mendrop mereka di depan PN Jakbar. Mayoritas dari mereka mengenakan baju putih dan celana hitam.
Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Satu Hati Tolak Eksekusi'. Akibat aksi mereka ini, lalu lintas depan PN Jakbar dari Tomang ke Slipi yang hanya 2 lajur menjadi 1 lajur. Kendaraan panjang mengular. Sekitar 50 polisi berjaga-jaga.
Dalam aksinya karyawan Trisakti mengusung 3 tuntutan, yakni:
1. Menyatakan anggaran dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam akta notaris no 22, tertanggal 7 September 2005, tentang berita acara rapat Yayasan Trisakti yang dibuat oleh/di hadapan notaris Sutjipto SH adalah tidak sah.
2. Menyatakan Universtas Trisakti sebagai pembina dan pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
3. Menyatakan kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akta no 22 tertanggal 7 September 2005 adalah tidak sah.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 15 Mei menyatakan menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Rektor Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Thobi Mutis. Sengketa ini terkait sengketa kepengurusan di kampus tersebut, apakah dipegang pihak Universitas atau Yayasan.
Mereka yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti ini berdemo di depan PN Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Kamis (24/5/2012).
Karyawan Trisakti ini datang dengan menumpang 12 bus yang mendrop mereka di depan PN Jakbar. Mayoritas dari mereka mengenakan baju putih dan celana hitam.
Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Satu Hati Tolak Eksekusi'. Akibat aksi mereka ini, lalu lintas depan PN Jakbar dari Tomang ke Slipi yang hanya 2 lajur menjadi 1 lajur. Kendaraan panjang mengular. Sekitar 50 polisi berjaga-jaga.
Dalam aksinya karyawan Trisakti mengusung 3 tuntutan, yakni:
1. Menyatakan anggaran dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam akta notaris no 22, tertanggal 7 September 2005, tentang berita acara rapat Yayasan Trisakti yang dibuat oleh/di hadapan notaris Sutjipto SH adalah tidak sah.
2. Menyatakan Universtas Trisakti sebagai pembina dan pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
3. Menyatakan kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akta no 22 tertanggal 7 September 2005 adalah tidak sah.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 15 Mei menyatakan menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Rektor Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Thobi Mutis. Sengketa ini terkait sengketa kepengurusan di kampus tersebut, apakah dipegang pihak Universitas atau Yayasan.
0 comments:
Post a Comment