Free Steam Games
Loading...

Sepotong Pelajaran dari 'Perang' Apple vs Samsung

|


Jakarta - Perang gugatan antara Apple vs Samsung di meja hijau ternyata menyimpan sepotong pelajaran bagi masyarakat Indonesia, terutama soal bagaimana memandang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). 

Praktisi HKI, Donny A Sheyoputra, mengakui 'panasnya' persaingan Apple dan Samsung secara bisnis. Namun kompetisi keduanya juga merembet ke urusan paten, dimana masyarakat Indonesia bisa sedikit belajar soal itu.

"Di sinilah letak pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghargai dan melindungi HKI-nya. Jika mereka menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari,"

Di sisi lain, sebagian masyarakat Tanah Air masih ada yang menilai bahwa pendaftaran HKI hanya buang-buang waktu, buang tenaga, serta buang biaya. Namun ketika HKI-nya dilanggar, baru kelabakan mencari dasar untuk menuntut dan menggugat.

"Padahal risiko terjadinya pelanggaran selama bisnis berlangsung bisa terjadi kapan saja, setiap saat, terutama saat produk atau merek itu sudah mulai tenar dan dikenal masyarakat. Pihak pelanggar jelas bermaksud untuk mendompleng ketenaran itu. Nah, di Indonesia hal ini masih menjadi tantangan," mantan Kepala Business Software Alliance (BSA) Indonesia itu menegaskan.

"Contoh sederhananya, seumpama Apple tidak mendaftarkan HKI-nya di Amerika Serikat (tempat dimana dewan juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung--red.), termasuk patennya, sulit bagi mereka untuk menggugat Samsung di sana," lanjut Donny.

Pun demikian, ia tetap mengimbau jika perlindungan HKI jangan dianggap sebagai upaya untuk sekadar menghambat usaha orang lain. 

Sebaliknya, perlindungan HKI harus dipandang sebagai suatu tantangan untuk bersaing secara sehat, berlomba menciptakan inovasi, mengembangkan teknologi yang akhirnya membuka ruang yang lebih luas bagi terciptanya berbagai produk di masyarakat agar dapat dipilih sesuai budget dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Seperti diketahui, perang paten yang melibatkan Apple dan Samsung meletus di sejumlah negara. Mulai dari Inggris, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Amerika Serikat.

'Uniknya' putusan juri dan pengadilan di tiap negara berbeda-beda. Putusan paling gres terjadi di pengadilan San Jose, California Amerika Serikat, dimana para juri memenangkan gugatan Apple atas Samsung. 

Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.

Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.

Keputusan juri ini sendiri belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Rencananya, pertarungan antara Apple vs Samsung masih akan berlanjut 20 September mendatang untuk dengar pendapat dan mendapatkan perintah pengadilan (hearing injunction).

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails